Tancap Gas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Penuhi Hak WBP di Lapas

    Tancap Gas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Penuhi Hak WBP di Lapas
    Tancap Gas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Penuhi Hak WBP di Lapas

    Nusakambangan (07/11) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan assessmen penurunan tingkat resiko di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Assessmen ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan, guna memenuhi persyaratan pengajuan usulan Remisi. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Sesuai pada pasal 10 Ayat (1) bagian b Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi : “Selain hak sebagaimana dimaksud alam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.” Dimana persyaratan terntentu yang dimaksud tersebut adalah : Berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko. Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemsyarakatan.
    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas menggunakan instrumen Risiko Residivis-Indonesia dan criminogenic  untuk mengetahui tingkat risiko dari WBP bersangkutan selama berada didalam Lapas serta faktor pendukung terjadinya aksi pelanggaran hukum. 
    Kegiatan Assesmen ini dilaksanakan dengan metode wawancara kepada WBP an. RA di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan ( Lapas Maksimum Sekuriti) oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menggali data berdasarkan panduan Assesmen yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. 
    Diakhir Wawancara, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan  penguatan bimbingan spiritual kepada Klien” Jaga kesehatan, penuhi kewajiban sebagai WBP yang baik dan gunakan kesempatan dengan kegiatan yang positif terutama dalam hal kebaikan.” Ucap Ega Yulianda PK Bapas Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HABEMA Task Force Delivers Free Health Services to Bring Relief to Emondi Village Residents
    TNI's Commitment to Supporting Prosperity Development in Papua Through Security and Humanitarian Action
    Babinsa Mamberamo Hilir Lakukan Komsos untuk Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll