DENPASAR - Kesepakatan mengindividualisasi para pihak, sehingga para pihak tidak diperbolehkan menghentikan Kesepakatan karena adanya orang lain yang memaksa menghentikan kesepakatan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Saksi AHLI Hukum Perdata yang juga Dosen di Universitas Warmadewa Bali, Dr. I Nyoman Alit Puspadma, SH. Mkn. saat didengar kesaksiannya dalam Sidang Gugatan terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta akibat hilangnya 2 balita yang dititipkan di arena bermain hotel tersebut 3 tahun silam, sidang yang berlangsung di PN Denpasar, Senin 6 Maret 2023.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
"Jika terjadi perbuatan pasif atau aktif yang mengandjng klausula dan menimbulkan kerugian, akan pihak yang membiarkan adanya Penghentian telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan harus mengganti kerugiannya" kata Ahli Nyoman Alit.
Pada saat sekarang, sebuah konsensus biasanya ditandai dengan ditandatanganinya Kesepakatan oleh para pihak yang terlibat.
I Made Somya Putra, SH. MH., selaku Kuasa hukum Penggugat dari Robin Kelly (warga AS) Ibu dari kedua balita tersebut kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus terhadap terjadinya kelalaian atas dilanggarnya kesepakatan dari yang tertuang dalam lembar form 'Babby Sitting Request' dan bukan siapa pelaku 'penculikan' kedua balita tersebut.
"Kami melihat indikasi Tergugat mencoba mengaburkan isi dan materi gugatan, " tutur Somya.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 Maret 2023 mendatang dengan mendengar Saksi yang diajukan oleh Tergugat (Holiday Inn Baruna Kuta). (hd)