JAKARTA – Kejaksan Agung akan meneruskan aspirasi Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob agar segera dituntaskan.
"Kamis sudah terima, dan aspirasinya. Akan kami teruskan (ke Kejati Papua), " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/6).
Harli memastikan, pihaknya segera menindaklanjuti yang menjadi aspirasi mahasiswa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob ini.
"Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti, bagaimana perkembangannya nanti kita update, " kata Harli.
Diketahui sekelompok Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
Dalam tuntutannya itu, para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangaka TPPU terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
Padahal hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob sudah ada ditangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Mimika, ” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (25/6).
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Alvred mengatakan walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktik peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, tindak pidana pencucian uang tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehinga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.
”Ya lolos dari Kasus Asal dugaan Korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua segerah menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob jadi tersangka, ” tegas Alvred.
Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Dimana beberapa waktu lalu Kejati Papua tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono saat itu menerangkan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Dan berkaitan dengan TPPU-nya penyidik sudah punya data dari PPATK.
Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024 kasus tersebut berjalan ditempat di Kejaksaan Tinggi Papua.***(red).