Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) memiliki peran penting dalam pengaturan praktik akuntansi di Indonesia. Standar ini mengatur bagaimana entitas dan organisasi menyusun laporan keuangan agar memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam konteks hukum, beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan setiap entitas dan organisasi untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK yang telah ditetapkan oleh DSAK-IAI. Hal ini menunjukkan bahwa SAK bukan sekadar pedoman teknis, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang harus diikuti oleh seluruh entitas ekonomi di Indonesia.
Namun, yang menjadi persoalan adalah aksesibilitas dari SAK tersebut. Meskipun standar ini diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, akses terhadap SAK tidaklah bebas dan terbuka untuk masyarakat umum. Untuk memperoleh salinan resmi SAK, entitas atau individu harus membelinya secara komersial melalui saluran-saluran yang disediakan oleh IAI atau pihak lain yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penyebarluasan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik tanpa hambatan.
Jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersifat publik dan bebas diakses, keberadaan SAK dalam format yang hanya dapat diakses melalui pembelian menciptakan kesan eksklusivitas yang tidak sesuai dengan semangat keterbukaan hukum. Peraturan perundang-undangan pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah dan disebarluaskan secara luas agar setiap warga negara dapat mengetahuinya dan menaatinya tanpa harus membayar. Standar yang memiliki konsekuensi hukum seperti SAK seharusnya mengikuti prinsip yang sama, yakni dapat diakses secara bebas oleh seluruh masyarakat sebagai bagian dari hak atas informasi publik.
Keberadaan SAK sebagai standar akuntansi yang memiliki kekuatan hukum seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip keterbukaan dan aksesibilitas. Dalam era keterbukaan informasi, publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi hukum yang berkaitan dengan kewajiban mereka. Oleh karena itu, akses terhadap SAK seharusnya dipermudah agar seluruh masyarakat, khususnya para praktisi akuntansi dan entitas ekonomi, dapat mengakses standar ini tanpa harus menghadapi hambatan finansial. Dengan demikian, implementasi SAK dapat dilakukan dengan lebih baik dan adil, serta sesuai dengan semangat keterbukaan hukum yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang membahas terkait dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK):
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal : Pasal 69 (1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Yang dimaksud dengan "prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam ayat ini adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :Pasal 66 : (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Yang dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan“ adalah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Pasal 32 (1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Standar Akuntansi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan : Pasal 28 . (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit internal; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan.
5. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank : Mengatur kewajiban bank untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK yang berlaku.