Nusakambangan, (Selasa/12/12/2022) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap wargan binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.
Kegiatan litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Maksimum Besi Nusakambangan. Giat litmas ini selanjutnya dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait program pembinaan dan kebutuhan narapidana.
“Selain menggali latar belakang dan faktor psikososial klien sebelum melakukan tindak pidana, kegiatan litmas ini juga digunakan untuk membimbing dan memotivasi warga binaan, ” terang salah satu pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selain keperluan litmas lanjutan, para narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, kebanyakan WBP yang terjerat tindak pidana narkotika.
IP, salah satu WBP Lapas Besi Nusakambangan, menungkapkan bahwa selama menjalani pembinaan, pria asal Nusa Tenggara Timur ini belajar banyak tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup.
"Awalnya saya depresi, karena tuntutan pidana saya berupa huruf bukan angka. Saya harus menjalani seumur hidup sehingga akhirnya saya mulai berdamai dengan hal tersebut (tindak pidana seumur hidup)” ujar IP, pelaku tindak pidana narkotika.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, IP membeberkan jika dalam pembinaan lapas Besi, klien kembali mendekatkan diri dan belajar agama Katholik lebih dalam lagi.
“Pagi, siang dan malam saya selalu rutin berdoa. Dan sekarang sedang mendalami Surat Santo Petrus”, ucap IP.
Pada kesempatan tersebut, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar para narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas.
Dalam revitalisasi pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan atau litmas ini nantinya digunakan untuk kepentingan kebutuhan WBP, antara lain program pembinaan yang tepat, program kebutuhan narapidana maupun penempatan lapas berdasarkan tingkat resiko.
Baca juga:
Penyaluran BPNT Tunggu Juknis dari Kemensos
|