Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Unggul Sanubari melaksanakan pendampingan pelimpahan tahap II perkara Anak Berhadapan Hukum, GH (15) dari Kepolisian ke pihak Kejaksaan. GH (15) diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 80 Ayat (1), (2) Jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jum'at (07/10/2022).
Kegiatan ini bertempat di Kejaksaan Negeri Kab. Cilacap dan dihadiri oleh ABH, Advokat, Orangtua ABH, Kepolisian, Kejaksaan, dan PK Bapas Nusakambangan yang berlangsung pukul 10.00 sampai selesai. Pada proses ini, Jaksa melakukan verifikasi berkas secara langsung mengenai identitas, hubungan anak-orangtua, tindak pidana, kondisi anak, kronologi dan berbagai hal yang erat kaitannya dengan kasus pengeroyokan yang dialami ABH. Pihak Kejaksaan Negeri Kab. Cilacap kemudian mengembalikan anak ke pihak kepolisian untuk ditahan sementara di Rutan Polres Cilacap selagi menunggu tahap selanjutnya.
Baca juga:
Penyaluran BPNT Tunggu Juknis dari Kemensos
|
Dalam momen ini, PK Bapas terus memberikan penguatan bagi ABH guna mengantisipasi rasa trauma dan stres terhadap kemungkinan yang dialami. Disamping itu, ibu kandung ABH yang hadir juga memberikan dukungan psikologis kepada klien karena memang inilah yang diperlukan bagi anak dalam menjalani sistem peradilan pidana. PK Berharap keluarga dan ABH dapat mengambil hikmah dari kejadian ini. Serta meminta komitmen orangtua untuk mendampingi anak di setiap tahapan peradilan. Setelah proses pelimpahan selesai, sang Ibu memeluk erat putra semata wayangnya sembari berkata, “ nak ibu selalu ada buat kamu, ibu bangga sama kamu..kamu tidak sendirian..”. mendengar ucapan sang ibu, ABH kemudian menciumi tangan sang ibu untuk berpamitan karena akan segera dibawa oleh pihak kepolisian.
Ibu ABH yang masih meneteskan air mata tidak menyangka bahwa anaknya bisa berubah sedemikian cepat. Pasalnya, sang anak merupakan eks santri yang memiliki rekam jejak baik. Mulai dari segi akademis, akhlak, maupun keterampilan bermain musik. Sang ibu merasa kecolongan, akibat kurang memberikan ABH perhatian yang sejatinya sangat di butuhkan oleh seorang anak. Ibu ABH berjanji kedepan akan lebih memahami keinginan, masalah, hingga memberikan panduan agar anak tetap bersemangat dalam menggapai impiannya.