DENPASAR - Dalam kesibukannya, Sugeng Pramono seorang koordinator di Garda Media Group menyempatkan diri berbagi cerita sedikit bersama awak media Gatra Dewata. Ia menceritakan sebuah perjuangan seorang jurnalis dalam mengabarkan dan mengemban tugas jurnalistik yang berimbang, terarah dan terukur.
Ia juga mengandaikan bahwa tugas seorang Jurnalistik merupakan tugas yamg mulia, tanggung jawab mereka itu untuk publik luas, masyarakat yang terzolimi dan sekaligus menyajikan hiburan bagi masyarakat luas.
" Sebagai kaum cendekiawan, sejatinya wartawan menjalankan fungsi kenabian: membidani sejarah, menyebarkan kebajikan, membela kebenaran, memperjuangkan keadilan, membongkar kejahatan, dan mencerahkan pikiran. Jurnalisme adalah jalan pedang, " sebutnya dalam pesan elektronik, Kamis (09/02/2023).
Defenisi yang lebih detil tentang Pers dimuat dalam UU No 40 Tahun 2019 Tentang Pers. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut UU Pers pengertian Pers mengacu pada lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik meliputi mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Dalam pengertian Pers yang diberikan UU Pers, media yang digunakan tidak hanya terbatas pada media cetak dan elektronik, tapi juga “segala jenis saluran yang tersedia”. Hal ini memungkinkan platform baru di luar cetak, elektronik, dan online yang kemungkinan muncul di masa depan bisa dimasukkan dalam kategori Pers.
Fungsi Pers disebutkan dalam Pasal 3 UU Pers
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Peranan Pers diatur dalam pasal 6 UU Pers.
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
Baca juga:
Ini Ide Gubernur Sulsel Berantas Narkoba
|
yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik di lembaga pers disebut dengan wartawan atau jurnalis. Namun istilah Pers kadang dipakai bukan hanya untuk media, tapi juga penyebutan untuk wartawan atau jurnalis. Dikutip dari kampus.republika.co.id
" Saya ucapkan selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2023. Bangkit dari Pandemi, bersama pers sebagai akselerator perubahan, " pungkasnya. (Ray)