Kejaksaan Agung Periksa Tersangka JS sebagai Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    Kejaksaan Agung Periksa Tersangka JS sebagai Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Tersangka JS yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023) mengatakan tersangka JS diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020. (K.3.3.1)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Upaya Revitalisasi Pemasyarakatan Lingkup Kemenkumham Jawa Tengah
    Patroli Kring Serse Personel Polsek Lemahabang Di Obyek Vital
    Bahas Dinamika Penerapan ETLE,  Puslitbang POLRI Gelar FGD di Polres Solok Kota

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll