PADANG - Mantan Ketua PWI Sumbar Dr Basril Basyar meminta kepada Hendry Ch Bangun ketua PWI yang sudah diberhentikan DK untuk tidak memaksakan diri datang ke Sumatera Barat untuk melantik pengurus baru PWI Sumbar periode 2024-2029.
"Kedatangan dan kehadiran Hendri ke Padang, akan menimbulkan masalah baru bagi PWI Sumbar, " katanya.
Merujuk kepada keputusan Dewan Kehormatan PWI No. 50/VII/|DK/PWI-P/SK-SR12024, tertanggal 16 Juli 2024, Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan dari anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat
Otomatis dia tidak bisa memimpin organisasi para wartawan Indonesia itu lagi. Terlepas apakah Hendri akan menolak atau melakukan upaya lain guna membatalkan SK itu. Yang jelas secara kelembagaan, organisasi PWI dalam hal ini Dewan Kehormatan sudah sah memberhentikannya.
Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Pengurus Harian adalah tiga lembaga yang diakui keberadaannya oleh konstitusi organisasi PWI.
Sesuai Peraturan Dasar PWI Bab V pasal 21, pengurus lengkap PWI Pusat terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Harian, Ketua Komisi, Ketua Departemen dan Direktur Program, jelas Dr Basril Basyar.
Artinya keberadaan Dewan Kehormatan jelas kedudukan nya sebagai pengurus PWI. Kemudian sesuai pasal 30 ayat 2 huruf b, dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan mempunyai tugas menegakan PD, PRT KEJ dan KPW. Artinya bila terjadi pelanggaran, DK mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi.
Dewan Kehormatan lah yang bisa memutuskan ada atau tidaknya terjadi pelanggaran PD PRT KEJ dan KPW itu. Berdasarkan tugas - tugas itu DK berwenang mengambil keputusan, urai BB begitu ia akrab dipanggil.
Sekarang peristiwa itu yang terjadi di tubuh PWI. Dewan Kehormatan berdasarkan SK No. 50/VII/|DK/PWI-P/SK-SR12024, tertanggal 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun sudah diberhentikan dari anggota PWI. Artinya secara legal dan prosedural keputusan DK itu Sah.
PD, PRT dan KPW adalah ketentuan konstitusi organisasi yang disepakati bersama oleh anggotanya. Dan pengesahan produk hukum organisasi itu ditetapkan dalam kongres dan hanya bisa diubah melalui kongres.
Baca juga:
Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor
|
Agak aneh kalau Hendry tidak mau menjalankan sanksi organisasi itu. Sebagai orang berpengalaman puluhan tahun di organisasi, BB, Doktor ilmu penyuluhan dan komunikasi pembangunan ini menilai bahwa Hendri bukanlah seorang yang kesatria. Padahal ketika BB diberhentikan DK, hanya masalah administrasi saja karena persoalan PNS, dia tidak melakukan perlawanan seperti yang dilakukan Hendri saat ini. Padahal putusan itu sangat rentan untuk digugat.
Ia mengatakan tidak ingin ribut-ribut soal ini. Hanya akan membuat gaduh seperti yang terjadi saat ini.Itu pendapat BB waktu itu.
Sekarang sudah ditunjuk PLT Ketua umum Zulmansyah Sekedang berdasarkan rapat pleno DK, DP dan Pengurus Harian. Oleh sebab itu mari dukung Zulmansyah menyelesaikan persoalan ini secara elegan.
Dan terkait dengan pelantikan pengurus PWI Sumbar, hanya Zulmansyah yang berhak dan punya legal standing melantik pengurus PWI Sumbar. Bila Hendri mengatakan Zulmansyah sudah dipecat, sangat naif sekali kalau orang yang sudah diberhentikan memecat orang yang sedang memegang jabatan, kata BB.
Terkait dengan rencana pelantikan PWI Sumbar, pengurus sudah melayangkan surat, mengajukan pengunduran acara pelantikan yang semula dijadwalkan hari ini Senin (29/7).
Rapat pleno pengurus provinsi dan PWI kabupaten/ kota sepakat pelantikan diundur dalam waktu yang tidak ditentukan. Sebab kalau dilantik Hendri yang jelas-jelas sudah diberhentikan hanya menimbulkan masalah baru dan gaduh. Lagi pula kalau kedatangannya disambut demo, maka akan ramai lagi di media massa. Selain itu jajaran pemerintah provinsi gubernur dan perangkatnya sudah diberi tahu tentang pengunduran acara pelantikan PWI Sumbar ini, demikian Basril Basyar.(rl)