PALANGKA RAYA - Kepala Dusun Baboti, Rina, Desa Babual Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, didampingi aktivis dan Jurnalis, menemui Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Palangka Raya, Senin (19/9).
Apa yang dilakukan Rina ini adalah harapan agar Dusunnya, yang selama ini belum ada penerangan dari PLN, dapat dialiri listrik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
"Saya mewakili masyarakat Dusun Baboti, Kobar, mengusulkan agar daerahnya dapat dialiri listrik milik PLN, " kata Rina, Kepala Dusun Baboti.
Warga Baboti, selama ini tidak pernah merasakan penerangan dan hal ini perlu mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Dengan dasar tersebut, kepala dusun Baboti memprogram menindaklanjuti keinginan warganya, yang sudah bertahun tahun sejak Presiden Soekarno sampai Presiden Joko Widodo belum menikmati penerangan tenaga listrik dari Pemerintah. Dengan langkah ini, Rina yang di damping aktivis dan Jurnalis mendatangi Kantor PLN Kalteng di Kota Palangka Raya, menanyakan tentang listrik masuk Desa atau Dusun.
"Alhamdulillah kami diterima sangat baik oleh kepala PLN melalui bidang dan memberikan penjelasan yang dapat kami terima serta juga beliau akan memberikan bantuan untuk urusan pengajuan permohonan pemasangan penerangan listrik di PLN Sukamara, kami sangat terbantu dan jelas disinilah ketidaktahuan kami selama ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada kepala PLN Kalteng bersama stafnya, " tutur Rina.
Dilain Pihak kepala pelayan PLN Kalteng juga mengucapkan terima kasih kedatangan kepala dusun Baboti beserta rombongan nya meminta penjelasan dari kami, sebagai petugas kami selalu terbuka untuk pelayan yang maksimal mungkin kami mentargetkan listrik masuk Desa masih banyak yang belum terlayani di daerah wilayah Kalteng.
Baca juga:
KRPHPMR Deadlock Undangan PT PHR
|
"Kami berharap kepada warga Baboti bersabar, Insya Allah kami bantu dengan persyaratan yang lengkap, ajukan saja kami selalu pantau usulan tersebut, ini kan sudah ada tiangnya tinggal tali listrik, gardu dan lampu jalan, kami juga meminta kepada kepala dusun untuk mendata warganya untuk dapat memasang KWH berapa KK." ucap Dedi, pada pertemuan dikantor PLN Palangka Raya.
Dedi mengatakan, bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 adalah menetapkan Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero).
"TMP terdiri atas tiga belas indikator yang mengatur nilai tegangan di titik pemakaian, frekuensi, kejadian padam listrik, penyambungan pelanggan baru, dan perubahan daya serta keakuratan pencatatan pemakaian kWh meter, "ucapnya.
Sesaat setelah pertemuan itu, Kepala Dusun Baboti, sangat mengapresiasi atas layanan yang telah diberikan Pihak PLN Kalteng, di Palangka Raya.