Disel Ngotot Kuasai Lahan Pemprov Walau Belum Ada Hibah

    Disel Ngotot Kuasai Lahan Pemprov Walau Belum Ada Hibah
    I Wayan Disel Astawa, Bendesa Adat Ungasan

    BADUNG - Rapat koordinasi dan sosialisasi pembangunan SMKN 2 Kuta Selatan sedikit heboh, emosi yang diluapkan oleh penggarap lahan tidak mendapat tanggapan berarti, apalagi diberikan berbicara saat pemimpin rapat makan siang. 

    Begitu juga sebaliknya, dari pihak warga masyarakat yang hadir mengatakan pihak penggarap menghalangi jalannya pembangunan.

    Menjawab pernyataan dari pihak penggarap yang mengatakan bahwa dirinya keluarga Veteran,  

    " Kalo semua Veteran diberikan tanah, habis dong, " jawab salah satu warga menggunakan baju dinas pemerintahan, Senin (22/05/2023), di ruang VVIP Panggung Budaya Prahuarsacita Kawasan Pantai Melasti Ungasan Desa Adat Ungasan.

    Menemui mengejar I Putu Gede Isnawa Adiputra selaku penggarap, menanggapi pertanyaan awak media dengan terbata - bata menahan emosi kecewa. Lahan yang dikuasainya sejak turun temurun dan sudah membayar pajak dibantah oleh pimpinan rapat, " Siapa suruh bayar pajak, belum bersertifikat "

    " Kok tanah yang saya tempati mau diserahkan ke desa adat, padahal banyak saya bawa bukti banyak, surat veteran, SPPT yang masih aktif, Surat penguasaan fisik "

    Ia juga mengatakan bahwa ada perbedaan tentang Surat Perintah Kerja (SPK) CV. BAYU PASUPATI, yang melakukan pekerjaan di lapangan dengan pemenang tender pengadaan kontruksi yakni PT. KENCANA ADHI KARMA. 

    Berita sebelumnya, klik link

    Ia juga kecewa bahwa saat melakukan kegiatan kenapa pada malam hari, itu tentu mengganggu dan membuat takut anak dan keluarganya.

    Menemui I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan, tetap menginginkan untuk kepentingan pembangunan SMKN 2 Kuta Selatan.

    " Kita wajib menuntaskan pendidikan 12 tahun, kita sudah usulkan itu 5 tahun yang lalu "

    " Daripada kompromi terus tahun demi tahun, kebetulan ada lahan provinsi dan kita usulkanlah tanah tersebut untuk sekolah karena SMA itu mewenangnya provinsi, " jelasnya kepada awak media.

    Lanjut menjelaskan bahwa tanah sisa itu diserahkan kepada desa adat, kemudian dibagikan sisanya kepada penggarap setelah digunakan untuk kepentingan desa adat.

    Menanyakan tentang belum adanya hibah, Disel mengatakan bahwa hibah masih dalam proses pengajuan. Ia menekankan bahwa pihak DPRD Provinsi sudah mensetujui tentang kebutuhan sekolah untuk di wilayah Ungasan di tanah Provinsi.

    Sertifikat Hak Pakai (SHP) 87 dengan jumlah 2, 8 sekian hektar akan digunakan sebagai SMKN 2 Kuta Selatan dan SMAN 3 Kuta Selatan. 

    Menanyakan SHP 88, dengan nada tinggi Disel menerangkan kepada awak media bahwa jumlahnya 1, 8 sekian hektar sudah disertifikatkan oleh pihak Provinsi Bali. 

    " Sejumlah 25 are diberikan kepada banjar adat, diberikan 50 are kepada pihak kabupaten Badung untuk pertanian, kemudian kita usul kembali untuk Puskesmas rawat inap "

    " Sisa 1, 2 hektar nantinya itulah yang akan desa adat yang nantinya akan diberikan para penggarap dan para penyakap yang sudah turun temurun "

    Ditanya apakah ada ganti rugi yang diberikan kepada penyakap yang bayar pajak, dirinya mengajak untuk diskusi kembali soal itu.

    " Siapa yang suruh bayar pajak, sudah jelas sertifikat itu bukan miliknya, " pungkas Disel. (Ray)

    tanah waris tanah pemerintah kasus sekolah pendidikan bali badung
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan Minimarket pada malam hari melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok, Laksanakan Pengamanan Logistik Pilkada Di Gudang PPK Kec.Kutawaluya  
    Anggota Polsek Batujaya ajak Masyarakat Desa Segarjaya Ciptakan Keamanan di Lingkungan Masyarakat melalui kegiatan Ngawangkong

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll