OPINI - Ketetapan MPR ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif. Termasuk Presiden harus menjaga ini untuk menumbuhkan suasana politik yang demokratis, terbuka, dan bertanggungjawab, tanggap. Presiden harus bisa menangkap aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, dan saling menerima pendapat.
Presiden juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Masalah yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan bijaksa, sesuai nilai agama dan nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.
Etika Politik dari Pemerintah diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik, serta antar kelompok kepentingan lainnya, demi untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Etika Politik Pemerintah juga harus mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif dan siap melayani.
Dengan Etika itu, dia harus berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan yang secara moral, kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, dan jauh dari sikap munafik, tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan tindakan yang tidak terpuji lainnya.
Selain etika politik, Pemerintah juga harus menjunjung tinggi Penegakan Hukum yang Berkeadilan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Keseluruhan aturan hukum itu harus menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Oleh karena itu untuk tidak bertindak diskriminatif terhadap setiap warga negara, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dalam bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Jakarta, 16 November 2023
Dahlan Pido, SH., MH.
(Praktisi Hukum/Advokat Senior) .