PALANGKA RAYA - Terkait maraknya berita tentang dugaan adanya aliran dana dari PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) ke rekening pribadi oknum anggota Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) atas nama Letambunan, yang sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng oleh Ririen Binti dan Ingkit Djaper, mendapat respon positif serta dukungan dari Sekretaris Jendral "Ot Danum", yang juga Anggota DAD Kalteng, E. P. Romong, SH.
Dalam Rilisnya kepada medi ini, Senin (12/12/2022), E. P. Romong, SH, menyampaikan, adanya berita tentang aliran dana sebesar Rp50 juta per bulan sejak tahun 2017 hingga mencapai Rp.2, 8 miliar sampai tahun 2022 , itu harus secepatnya di clierkan agar tidak menjadi bola liar yang menggelinding kemana - mana.
Dana 50 juta itu diduga mengalir kesana kemari bahkan ada isue mengalir ke oknum petinggi DAD Kalteng, dan sebagai salah satu anggota DAD Kalteng, E. P. Romong memohon kepada penyidik Polda Kalteng yang menangani perkara tersebut berkenan mempercepat proses hukum yang sudah dilaporkan.
“Hal penting agar kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu bisa jelas dan terang benderang, bisa segera diketahui mana yang benar dan mana yang salah. Apalagi kabarnya, diduga sudah terdeteksi bahwa aliran dana tersebut juga ada mengalir ke pihak lain yang cukup jelas orangnya , dimana dananya ditarik !. Kapan dana ditarik ! dan besarnya dana yang ditarik semua terekam secara jelas “ kata E. P. Romong.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Romong yakin, apabila Polisi segera memeriksa para saksi dan meminta rekening koran melalui Bank Mandiri, sebagaimana sasaran pengiriman dana mencapai 2, 8 miliar tersebut, maka akan sangat jelas dan terang benderang kemana saja dana tersebut bergulir dan siapa yang menikmatinya.
Romong menambahkan juga, bahwa Ia juga mendapat informasi , dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut bisa saja menyeret banyak pihak termasuk petinggi PT BMB yang berperan dimasa itu, karena khabarnya sang oknum yang diduga berperan dalam perkara tersebut adalah petinggi yang memiliki pengaruh memerintahkan bagian keuangan PT BMB untuk mengirimkan uang ke rekening Letambunan , bukan ke rekening DAD Kalteng , sebagaimana isi kesepakatan perjanjian , dimana dana diperuntukan untuk operasional DAD kalteng bukan untuk pribadi pengurus.
"Didalam menajemen perusahaan yang sehat dan benar serta sesuai aturan, apabila ada kerja sama dengan pihak manapun , termasuk dengan DAD kalteng , manajemen PT BMB, wajib memerintahkan staf keuangan untuk mengirim dana ke rekening resmi DAD Kalteng, bukan ke rekening pribadi pengurus DAD Kalteng, karena itu sangat menyalahi aturan yang berlaku", kata Romong.
Ditegaskan kembali olehnya, untuk kepastian hukum diharapkan penyidik polda kalteng harus cepat bertindak, dengan semakin cepatnya Polisi bergerak , maka rasa ingin tahu Masyarakat Dayak terkait duduk perkara masalah ini bisa terpenuhi, sehingga spekulasi - spekulasi serta manuver manuver pihak tertentu yang bisa merugikan masyarakat Adat Dayak bisa dicegah.
Organisasi DAD Kalteng bukan milik pengurus saja , tetapi milik masyarakat Adat Dayak yang mempercayakan pengurus untuk mengelolanya sehingga bermanfaat untuk masyarakat Dayak itu sendiri , oleh karena itu wajib hukumnya bagi semua pengurus untuk terbuka dan taat hukum terkait masalah yang sedang terjadi , sehingga kepercayaan Masyarakat terhadap DAD Kalteng terjaga dengan baik.
Menutup pernyataannya, Romong mengatakan “ jangan sampai karena lambatnya penanganan kasus ini menjadikan kasus itu abu abu dan tidak terang benderang, serta bisa menyebabkan sesama anggota DAD saling tidak nyaman antara yang satu dengan yang lain".
Diberitakan sebelumnya , Dugaan adanya oknum pengurus Dewan Adat Dayak Kalteng yang membawa nama organisasi untuk bekerja sama dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas , tetapi dana bantuan dari perusahaan sawit tersebut tidak masuk Kas , atau ke rekening DAD Kalteng, tetapi masuk rekening pribadi Oknum pengurus, memasuki babak baru.
Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper , yang keduanya juga pengurus DAD Kalteng, mengatakan, mereka sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat reskrimum Polda Kalteng, dan sebagai pelapor, mereka tidak membawa nama , atau atas nama organisasi DAD Kalteng, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan pengurus DAD Kalteng. (**).