JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa yang terlibat atas nama BUDI HARTONO LINARDI, TAUFIQ, dan TAHAN BANUREA dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa ke 12 orang yang dihadirkan ke dalam persidangan tersebut sebagai saksi yaitu:
1. Saksi atas nama WILSON TANADI, yang merupakan Direktur Duta Sari/Importir;
2. Saksi atas nama WIDODO SETIADARMAJI, yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA);
3. Saksi atas nama ILHAM ADINUSA, yang merupakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
4. Saksi atas nama RINA OCTARIA, yang merupakan Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI);
5. Saksi atas nama HAVID TRISWAN, yang merupakan Direktur PT Cahaya Baja Fantasindo;
Baca juga:
Wawako Antos Sambut Kunker Kajati Jambi
|
6. Saksi atas nama IKA WARDHATUL ASIAH, yang merupakan Direktur PT Ilham Bintang Pemerakarsa;
7. Saksi atas nama ERMANSYAH NURHAYADI, yang merupakan Komisaris PT Celebes Kontruksindo;
8. Saksi atas nama HENRY SETIAWAN, yang merupakan Direktur PT Sunrise Steel;
9. Saksi atas nama H. IR. SURYO PURNOMO, yang merupakan Komisaris PT Catur Mitra Sukses Makmur;
10. Saksi atas nama IR. ZAENAL ARIFIN MUSLIM, yang merupakan Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco;
11. Saksi atas nama MAOLANI PAIJ WATININGSIH, yang merupakan Karyawan PT Bank BRI Kantor Pusat (Assistant Fraud Management Recovery Desk);
12. Saksi atas nama VICTOR ZAKARIA, yang merupakan Komisaris PT Avira Jaya Murni.
Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (24/02/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli, " pungkasnya. (*)